A.
PENGERTIAN KEADILAN
·
Menurut Aristoteles:
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit., kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
·
Menurut Plato:
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga akan
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
·
Menurut Socrates:
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilantercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
·
Menurut pendapat umum:
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban[1].
B.
KEADILAN SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai
sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut
“keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi
adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1)
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)
sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)
sikap suka bekerja
keras
5)
sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama[2]
C.
MACAM-MACAM KEADILAAN
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilanlegal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
b) Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut
tidak adil.
c) Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat[3].
D.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata
atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.
Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan
suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun
kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat
menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan
atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang
memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang
yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang
buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
E.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah
tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat
curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang
lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi
kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta
dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F.
PEMULIHAN NAMA BAlK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik
berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar
nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu
berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama”
berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan
membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang
menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang
kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”.
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik
dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain
kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan inl merupakan pemba]asan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan
pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka[4].
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Keadilan dapat
dikatakan adalah memberikan suatu kelayakan menurut porsi masing-masing.
Dalam pancasila terdapat bunyi keadilan
yang harus di apresiasikan dalam kehidupan bernegara sehingga kehidupan akan mendapatkan
kemakmuran dan kedamaian diantara hidup
bermasyarakat.
Keadilan akan timbul dengan penyatuan dan penyusuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada hak dan bagian masyarakat, untuk
mencapai tujuan masyarakat harus bersatu padu secara baik.
b. Saran
Semoga dengan adanya keadilan
disekitar kita ataupun Negara kita bisa membawa kedamaian yang hakiki dan
kesejahteraan yang abadi sehingga Negara Indonesia menjadi negeri yang baldatun
warrabbul ghaffur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar